NAMA : SUCI SAFITRI
NIM : A1D115036
Penggunaan
kata di, ke, dan atas.
A.
Pemakaian kata di
Bentuk
di sebagai awalan penulisannya
digabungkan dengan kata yang mengiutinya sedangkan di sebagai kata depan di
bersama kata yang mengikutinya penulisannya dipisahkannya.
Adapun
fungsi di sebagai kata depan, adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang,
baik tertentu maupun tak tentu.
2. Menyatakan
atau mengantar keterangan waktu tak tentu.
3. Bersama-sama
dengan kata lain akan membentuk kata bantu tanya yang berhubungan dengan
tempat.
Adapun bentuk penyimpanan pemakaian kata
depan di yang sering kita jumpai
adalah :
1. Dipakai
untuk menyatakan keterangan tempat yang berupa manusia dan binatang.
2. Dipakai
sebagai pengantar subjek dalam kalimat.
B.
Pemakaian kata ke
Sebagai
awalan, ke harus disambung dengan
yang mengikutinya, sedangkan sebagai kata depan, ke harus dipisah dengan kata yang mengikutinya. Sebagai awalan, ke dengan atau tanpa akhiran berfungsi
sebagai :
a. Pembentuk
kata benda.
b. Pembentuk
kata kerja dengan arti “sesuatu yang terjadi tanpa disengaja”, atau
“kena/merasa”.
Sedangkan
ke sebagai kata depan, berfungsi
untuk :
a. Menyatakan
keterangan tempat tujuan, baik tentu maupun tak tentu.
b. Bersama-sama
kata mana, kata depan ke akan membentuk kata bantu tanya.
C.
Pemakaian kata atas
Ada
beberapa fungsi yang diduduki kata depan atas,
yaitu :
a. Dipakai
dalam arti terhadap dan letaknya
selalu di depan kata benda yang berfungsi sebagai kata objek berkata depan.
b. Dipakai
dalam arti berkat atau akibat, yang menyatakan keterangan sebab
akibat.
c. Dipakai
dalam arti dengan.
d. Dipakai
untuk menyatakan suatu pemberian atau rincian.
Contoh
soal :
Rugikan
Negara 13 Miliar, Wajib Pajak Ini Disidik
JAMBI-Kanwil DJP Sumatera Barat dan
Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap seorang Wajib Pajak
nakal di Wilayah
Kerja-nya Penyidikan yang dilakukan
telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan masih
menunggu proses lebih lanjut.
Wajib Pajak merupakan salah
seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail di kawasan Bukittingi. Modus dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan
diri untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhi ketentuan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga
tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dari kegiatan usahanya, tidak
menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
Tahun Pajak 2012.
Berdasarkan modus-modus tersebut
kemudian dilakukan
proses penyidikan dan telah terbukti bahwa Wajib Pajak memang sengaja “pasang
badan” untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari
kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp. 13 M. Perbuatan Wajib Pajak tersebut
melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal
64 KUHP.
Miris memang, di mana penerimaan pajak
yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
akan tetapi masyarakat belum juga mempunyai kesadaran untuk membayar pajak
dengan benar. Ditekankan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan
dengan baik dan benar, karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan
Penyidikan atas perbuatan
Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggran atas kewajiban perpajakannya.
SUMBER : JAMBI EKSPRESS
Pembahasan ketetapan dan perbaikan kalimat
v Kanwil
DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap seorang
Wajib Pajak nakal... (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata
depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia
atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v ...
terhadap seseorang Wajib Pajak nakal di
Wilayah Kerja-nya... (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata
depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia
atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v ...
Penyidikan yang dilakukan telah
sampai pada tahap penyerahan berkas... (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v ...
telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut.
(paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan
kata ke pada kalimat ini sudah benar
karena kata ke menunjukkan fungsinya
sebagai kata depan dan menyatakan keterangan tempat tujuan, baik tentu maupun
tak tentu.
v Wajib
Pajak merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail... (paragraf kedua kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata
depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia
atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v ...
retail di kawasan Bukittinggi.
(paragraf kedua kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata
depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia
atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v Modus
dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah
memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (paragraf kedua kalimat kedua)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v Berdasarkan
modus-modus tersebut kemudian dilakukan
proses penyidikan dan telah terbukti bahwa... (paragraf keempat kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v “Kerugian
negara yang ditimbulkan akibat dari
kenakalan Wajib Pajak tersebut... (paragraf kelima kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v ...
akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan
mencapai Rp. 13 M. (paragraf kelima kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v ...
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo.
Pasal 64 KUHP. (paragraf kelima kalimat kedua)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v Miris
memang, di mana penerimaan pajak yang
bersumber dari rakyat... (paagraf keenam kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata
depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia
atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v ...
yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuranrakyat, akan tetapi
masyarakat... (paragraf keenam kalimat pertama)
Penggunaan
kata di pada kalimat ini sudah benar
karena kata di berfungsi sebagai
awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v ...
karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak yang
dengan... (paragraf keenam kalimat kedua)
Penggunaan
kata atas pada kalimat ini sudah
benar karena kata atas menunjukkan
fungsinya sebagai kata depan dan dipakai dalam arti berkat atau akibat, yang
menyatakan keterangan sebab akibat.
v ...
yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas
kewajiban perpajakannya. (paragraf keenam kalimat kedua)
Penggunaan
kata atas pada kalimat ini sudah
benar karena kata atas menunjukkan
fungsinya sebagai kata depan dan dipakai dalam arti terhadap atau letaknya selalu di depan kata benda yang berfungsi
sebagai objek berkata depan.
SELESAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar