Minggu, 20 September 2015

Penggunaan kata di, ke, dan atas.

NAMA : SUCI SAFITRI
NIM : A1D115036

Penggunaan kata di, ke, dan atas.
 
A.    Pemakaian kata di
Bentuk di sebagai awalan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengiutinya sedangkan di sebagai kata depan di bersama kata yang mengikutinya penulisannya dipisahkannya.
Adapun fungsi di sebagai kata depan, adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
2.      Menyatakan atau mengantar keterangan waktu tak tentu.
3.      Bersama-sama dengan kata lain akan membentuk kata bantu tanya yang berhubungan dengan tempat.

Adapun bentuk penyimpanan pemakaian kata depan di yang sering kita jumpai adalah :
1.      Dipakai untuk menyatakan keterangan tempat yang berupa manusia dan binatang.
2.      Dipakai sebagai pengantar subjek dalam kalimat.

B.     Pemakaian kata ke
Sebagai awalan, ke harus disambung dengan yang mengikutinya, sedangkan sebagai kata depan, ke harus dipisah dengan kata yang mengikutinya. Sebagai awalan, ke dengan atau tanpa akhiran berfungsi sebagai :
a.       Pembentuk kata benda.
b.      Pembentuk kata kerja dengan arti “sesuatu yang terjadi tanpa disengaja”, atau “kena/merasa”.
Sedangkan ke sebagai kata depan, berfungsi untuk :
a.       Menyatakan keterangan tempat tujuan, baik tentu maupun tak tentu.
b.      Bersama-sama kata mana, kata depan ke akan membentuk kata bantu tanya.
C.     Pemakaian kata atas
Ada beberapa fungsi yang diduduki kata depan atas, yaitu :
a.       Dipakai dalam arti terhadap dan letaknya selalu di depan kata benda yang berfungsi sebagai kata objek berkata depan.
b.      Dipakai dalam arti berkat atau akibat, yang menyatakan keterangan sebab akibat.
c.       Dipakai dalam arti dengan.
d.      Dipakai untuk menyatakan suatu pemberian atau rincian.

Contoh soal :


Rugikan Negara 13 Miliar, Wajib Pajak Ini Disidik
JAMBI-Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap seorang Wajib Pajak nakal di Wilayah Kerja-nya Penyidikan yang dilakukan telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut.
Wajib Pajak merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail di kawasan Bukittingi. Modus dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dari kegiatan usahanya, tidak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Tahun Pajak 2012.
Berdasarkan modus-modus tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan dan telah terbukti bahwa Wajib Pajak memang sengaja “pasang badan” untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp. 13 M. Perbuatan Wajib Pajak tersebut melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP.
Miris memang, di mana penerimaan pajak yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, akan tetapi masyarakat belum juga mempunyai kesadaran untuk membayar pajak dengan benar. Ditekankan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan Penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggran atas kewajiban perpajakannya.
SUMBER : JAMBI EKSPRESS

Pembahasan ketetapan dan perbaikan kalimat

v  Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap seorang Wajib Pajak nakal... (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan kata di  pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.

v  ... terhadap seseorang Wajib Pajak nakal di Wilayah Kerja-nya... (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan kata di  pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v  ... Penyidikan yang dilakukan telah sampai pada tahap penyerahan berkas... (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  ... telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut. (paragraf pertama kalimat pertama)
Penggunaan kata ke pada kalimat ini sudah benar karena kata ke menunjukkan fungsinya sebagai kata depan dan menyatakan keterangan tempat tujuan, baik tentu maupun tak tentu.
v  Wajib Pajak merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail... (paragraf kedua kalimat pertama)
Penggunaan kata di  pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v  ... retail di kawasan Bukittinggi. (paragraf kedua kalimat pertama)
Penggunaan kata di  pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v  Modus dari Wajib Pajak adalah tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (paragraf kedua kalimat kedua)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  Berdasarkan modus-modus tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan dan telah terbukti bahwa... (paragraf keempat kalimat pertama)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  “Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut... (paragraf kelima kalimat pertama)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  ... akibat dari kenakalan Wajib Pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp. 13 M. (paragraf kelima kalimat pertama)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  ... sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP. (paragraf kelima kalimat kedua)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  Miris memang, di mana penerimaan pajak yang bersumber dari rakyat... (paagraf keenam kalimat pertama)
Penggunaan kata di  pada kalimat ini sudah benar karena kata di menunjukkan fungsinya sebagai kata depan untuk menyatakan atau mengantar kata keterangan tempat selain manusia atau binatang, baik tertentu maupun tak tentu.
v  ... yang bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuranrakyat, akan tetapi masyarakat... (paragraf keenam kalimat pertama)
Penggunaan kata di pada kalimat ini sudah benar karena kata di berfungsi sebagai awalan dan penulisannya digabungkan dengan kata yang mengikutinya.
v  ... karena Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penyidikan atas perbuatan Wajib Pajak yang dengan... (paragraf keenam kalimat kedua)
Penggunaan kata atas pada kalimat ini sudah benar karena kata atas menunjukkan fungsinya sebagai kata depan dan dipakai dalam arti berkat atau akibat, yang menyatakan keterangan sebab akibat.
v  ... yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakannya. (paragraf keenam kalimat kedua)
Penggunaan kata atas pada kalimat ini sudah benar karena kata atas menunjukkan fungsinya sebagai kata depan dan dipakai dalam arti terhadap atau letaknya selalu di depan kata benda yang berfungsi sebagai objek berkata depan.

SELESAI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar